ADAB BERPAKAIAN, BERTAMU DAN BERHIAS (PAI)
Fungsi Pakaian
Ada tiga macam fungsi pakaian, yakni sebagai penutup
aurat, untuk menjaga kesehatan, dan untuk keindahan. Tuntunan Islam mengandung
didikan moral yang tinggi. Dalam masalah aurat, Islam telah menetapkan bahwa
aurat lelaki adalah antara pusar samapi kedua lutut. Sedangkan bagi perempuan
adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Mengenai
bentuk atau model pakaian, Islam tidak memberi batasan, karena hal ini
berkaitan dengan budaya setempat. Oleh karena itu, kita diperkenankan memakai
pakaian dengan model apapun, selama pakaian tersebut memenuhi persyaratan
sebagai penutup aurat.
Pakaian
merupakan penutup tubuh untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila,
memberikan perlindungan dari sengatan matahari dan terpaan hujan, sebagai
identitas seseorang, sebagai harga diri seseorang, dan sebuah kebutuhan untuk
mengungkapkan rasa malu seseorang. Dahulu, pakaian yang sopan adalah pakaian
yang menutup aurat, dan juga longgar sehingga tidak memberikan gambaran atau
relief bentuk tubuh seseorang terutama untuk kaum wanita. Sekarang orang-orang
sudah menyebut pakaian seperti itu sudah dibilang kuno dan tidak mengikuti mode
zaman sekarang atau tidak modis. Timbul pakaian you can see atau
sejenis tanktop, dll. Yang uniknya, semakin sedikit bahan yang
digunakan dan semakin ketat pakaian tersebut maka semakin mahal pakaian
tersebut. Ada seseorang yang berkata sedikit mengena, “Anak jaman sekarang
bajunya kayak baju anak kecil, pantesan saya nyari baju anak rada susah,
berebut ama orang dewasa.” Memang tidak salah dia mengatakan hal seperti itu,toh,
itu memang kenyataan. Padahal jika kita tidak bisa menjaga aurat kita, kita
akan kerepotan. Sangat tidak mungkin kita akan mengumbar aurat di depan umum,
jika hal tersebut dilakukan, maka kita bisa disebut gila. Mau tidak anda
disebut gila?
Anehnya,
sekarang banyak kaum wanita terutama muslimah yang belomba-lomba untuk memakai
pakaian yang katanya modis tersebut. Pakaian tersebut
sebenarnya digunakan oleh para (maaf) PSK dan WTS untuk memikat pelanggan, akan
tetapi seiring perkembangan waktu, fungsi pakaian tersebut sudah berubah untuk
memikat lawan jenis, sehingga semakin terpikat lawan jenis, semakin banyak pula
kasus tindakan asusila yang sering kita baca di media cetak, elektronik, atau
mungkin kita pernah melihat atau mengalaminya sendiri. Pelecehan seksual ada di
mana-mana. Tidakkah para mukminin dan mukminat telah diperintahkan oleh Allah
di dalam kitab nan suci, al-Qur’an,
Surat Al-A’raf ayat 26: Artinya: Hai,
anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi
auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling
baik. Yang demikian itu adalah sebagaian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah,
mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS Al A’raf : 26)
Atau Q.S.
Al-Ahzab ayat 59 yang artinya : Artinya: Hai para Nabi! Katakanlah
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin,
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian
itu supaya mereka mudah dikenali karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab : 29)
Tapi mengapa
kaum hanya kaum wanita saja yang dibahas? Ya, karena wanita adalah manusia yang
paling dijaga harga dirinya oleh Allah SWT. Sudah dijagakoq masih
tidak bersyukur?
Coba
pikirkan, sangat sayangnya Allah kepada wanita, Allah Yang Maha Penyayang
sampai-sampai membahas hal-hal sekecil itu. Maka dari itu marilah kita menjaga
harga diri wanita muslimah kita demi tercapainya masa depan yang cerah.
Adab Berpakaian
Islam
melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk
tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah
dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal
itu dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis.
Pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian
yang terlalu tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut
dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu
syahwat bagi lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ
مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ
رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ
لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)
Artinya: “Ada
dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1)
kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul
orang (penguasa yang kejam, 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi
telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk
unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga
padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan
demikian.” (HR Muslim)
Ada dua
maksud yang menjadi kesimpulan pada hadits ini, yaitu sebagai berikut:
1.
1.
Maksud kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi ialah
perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara dalam
bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya tampak banyak dan panjang
sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau
sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya.
Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan menyanggul) termasuk perkara yang
tecela dalam Islam
2.
Mereka dikatakan berpakaian karena memang mereka menempelkan
pakaian pada tubuhnya, tetapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai penutup
aurat. Oleh karena itu, mereka dikatakan telanjang. Pada zaman modern seperti
sekarang ini, amat banyak manusia (perempuan) mengenakan pakaian yang amat
tipis sehingga warna kulitnya tampak jelas dari luar. Sementara itu banyak pula
perempuan yang memakai pakaian relatif tebal, namun karena sangat ketat sehinga
bentuk lekuk tubuhnya terlihat jelas. Kedua cara berpakaian seperti itu
(terlampau tipis dan ketat) termasuk perkara yang dilarang dalam Islam.
Ciri-ciri pakaian wanita Islam di luar rumah ialah:
·
Pakaian itu haruslah menutup aurat sebagaimana yang
dikehendaki syariat.
·
Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga kelihatan
bayang-bayang tubuh badan dari luar.
·
Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi longgar dan enak
dipakai. la haruslah menutup bagian-bagian bentuk badan yang menggiurkan nafsu
laki-laki.
·
Warna pakaian tsb suram atau gelap seperti hitam, kelabu
asap atau perang.
·
Pakaian itu tidak sekali-kali dipakai dengan bau-bauan yang
harum
·
Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’ (bersamaan atau
menyerupai)dengan pakaian laki-laki yaitu tidak meniru-niru atau menyerupai
pakaian laki-laki.
·
Pakaian itu tidak menyerupai pakaian perempuan-perempuan
kafir dan musyrik.
·
Pakaian itu bukanlah pakaian untuk bermegah-megah atau untuk
menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.
Aurat
perempuan yang merdeka (demikian juga khunsa) dalam sholat adalah seluruh badan
kecuali muka dan telapak tangan yang lahir dan batin hingga pergelangan tangannya.
Oleh karena itu jika nampak rambut yang keluar ketika sholat atau nampak batin
telapak kaki ketika rukuk dan sujud, maka batallah sholatnya.
Aurat
perempuan merdeka di luar sholat Di hadapan laki-laki ajnabi atau bukan muhram
Yaitu
seluruh badan. Artinya, termasuklah muka, rambut, kedua telapak tangan (lahir
dan batin) dan kedua telapak kaki (lahir dan batin). Maka wajiblah ditutup atau
dilindungi seluruh badan dari pandangan laki-laki yang ajnabi untuk mengelakkan
dari fitnah. Demikian menurut mahzab Syafei.
Di hadapan
perempuan yang kafir Auratnya adalah seperti aurat bekerja yaitu seluruh badan
kecuali kepala, muka, leher, dua telapak tangan sampai kedua siku dan kedua
telapak kakinya. Demikianlah juga aurat ketika di hadapan perempuan yang tidak
jelas pribadi atau wataknya atau perempuan yang rosak akhlaknya.
Ketika
sendirian, sesama perempuan dan laki-laki yang menjadi muhramnya Auratnya
adalah di antara pusat dan lutut Walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan
untuk memelihara dan berlakunya hal yang tidak diingini, maka perlulah ditutup
lebih dari itu agar tidak menggiurkan nafsu. Ini adalah penting untuk
menghindarkan fitnah.
Salah satu
permasalahan yang kerap kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam
kesehariannya adalah melepas dan memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian
pakaian, tidur, atau yang selainnya. Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan
melepas dan memakai pakaian adalah sebagai berikut : Mengucapkan Bismillah. Hal
itu diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy
berkata : “Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh
perbuatan”. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian.
Berdasarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Apabila kalian memakai pakaian
maka mulailah dengan yang sebelah kanan”.
Kaum Lelaki Dilarang Memakai Cincin Emas dan Pakaian Sutra
Dalam hal
ini, cincin emas dan pakaian sutra yang dipakai oleh kaum lelaki, Khalifah Ali
r.a pernah berkata:
نَهَاتِى
رَسُوْلُ اللهِ ص م عَنِ التَّخَتُمِ بِالذَّهَبِ وَ عَنْ لِبَاسِ الْقَسِّى وَ
عَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ (رواه الطبرانى)
Artinya: “ Rasulullah
SAW pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutra serta pakaian
yang dicelup dengan ashfar.” (HR Thabrani)
Yang
dimaksud dengan ashfar ialah semacam wenter berwarna kuning yang kebanyakan
dipakai oleh wanita kafir pada zaman itu. Ibnu umar meriwayatkan sebagai
berikut:
رَأَى
رَسُوْلُ اللهِ ص م عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ : اِنَّ هَذِهِ
مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا
Artinya: “Rasulullah
SAW pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengn ashfar maka sabda
beliau: Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu janganlah engkau
pakai.”
Larangan
bagi laki-laki memakai cincin emas dan pakaian dari sutra adalah suatu didikan
moral yang tinggi. Allah telah menciptakan kaum lelaki yang memiliki naluri
berbeda dengan perempuan, memiliki susunan tubuh yang berbeda dengan tubuh
perempuan. Lelaki memiliki naluri untuk melindungi kaum perempuan yang relatif
lemah kondosi fisiknya. Oleh sebab itu, sangat tidak layak kiranya apabila
lelaki meniru tingkah laku perempuan yang suka berhias dan berpakaian indaah
serta suka dimanja. Dari sisi lain, larangan ini sekaligus sebagai upaya
pencegahan terhadap sikap hidup bermewah-mewahan, sementara masih banyak rakyat
yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Tata Krama Berhias
Pada
hakikatnya Islam mencintai keindahan selama keindahan tersebut masih berada
dalam batasan yang wajar dan tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
Beberapa
ketentuan agama dalam masalah berhias ini antara lain sebagai berikut:
- Laki-laki dilarang memakai cincin emas
Sebagaimana
larangan yang ditujukan oleh Rasulullah SAW terhadap Ali r.a
- Jangan bertato dan mengikir gigi
Pada zaman
jahiliyah banyak wanita Arab yang menato sebagian besar tubuhnya, muka dan
tangannya dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Pada zaman sekarang ini
(khususnya di lingkungan masyrakat kita) bertato banyak dilakukan oleh kaum
lelaki. Dengan bertato ini, mereka merasa mempunyai kelebihan dari orang lain.
Adapun yang
dimaksud dengan mengikir gigi ialah memendekkan dan merapikan gigi. Mengikir
gigi banyak dilakukan oleh kaum perempuan dengan maksud agar tampak rapi dan
cantik. Rasulullah SAW bersabda;
لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ ص م اَلْوَاشِمَةَ وَ الْمُشْتَوْشِمَةَ وَ اْلوَاشِرَةَ وَ
اْلمُشْتَوْشِرَةَ (رواه الطبرانى)
Artinya: “Rasulullah
SAW melaknat perempuan yang menato dan yang minta ditato, yang mengikir gigi
dan yang minta dikikir giginya.” (HR At Thabrani)
- Jangan menyambung rambut
Selain
hadits yang tersebut didepan (dalam hal menyambung rambut) terdapat pula
riwayat sebagai berikut:
سَاَلَتْ
اِمْرَاَةَ النَّبِيَّ ص م فَقَالَتْ يَا رَسُوِلُ اللهِ اِنَّ ابْنَتِي
اَصَابَتْهَا الْحِصْيَةُ فَاَمْرَقَ شَعْرُهَا وَاِنِّي زَوَّجْتُهَا اَفَأَصِلُ
فِيْهِ؟ فَقَالَ : لَعَنَ اللهِ الْوَاصِلَةَ وَ الْمُسْتَوْصِلَةَ (زواه البجارى)
Artinya: “Seorang
perempuan bertanya kepada nabi SAW: Ya Rasulullah, sesunguhnya anak saya
tertimpa suatu penyakit sehingga rontok rambutnya, dan saya ingin menikahkan dia.
Apakah boleh saya menyambung rambutnya?. Rasulullah menjawab: Allah melaknat
perempuan yang melaknat perempuan yang melaknat rambutnya.” (HR Bukhari)
- Jangan berlebih-lebihan dalam berhias
Berlebih
lebihan ialah melewati datas yang wajar dalam menikmati yang halal. Berhias
secara berlebih-lebiha cenderung kepada sombong dan bermegah-megahan yang
sangat tercela dalam Islam. Setipa muslim dan muslimat harus dapat menjauhkan
diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan kesombongan, baik dalam berpakaian
maupun dalam berhias bentuk yang lain. Memoles wajah dengan bahan make-up
terlampau banyak serta menggunakan perhiasan emas pada leher, kedua tangan dan
kedua kaki secara mencolok termasuk berlebih-lebihan. Perbuatan yang demikian
itu tidak lain adalah bermaksud untuk menarik perhatian pihak lain, terutama
lawan jenisnya. Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menarik perhatian
suaminya maka hal itu baik untuk dilakukan. Akan tetapi, apabila yang dimaksud
itu semua orang (selain suami) maka hal itu termasuk perbuatan yang dialranga
dalam Islam. Selain menjurus kepada sikap sombong, berlebih-lebihan termasuk
perbuatan tabzir, sedangkan tabzir dilarang oleh
Allah SWT.
QS Al Isra :
26-27 : Artinya: “26) Dan berikanlah kepada
keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang
dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan
dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS Al Isra : 26-27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar