Sabtu, 13 September 2014

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM DI DUNIA

Contoh kasus pelanggaran HAM di Dunia

1. Kasus Apartheid di Afrika
Kasus Apartheid di Afrika Selatan Munculnya masalah Apartheid ini berawal dari pendudukan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa di Afrika. Bangsa Eropa pertama yang dating ke Afrika Selatan adalah bangsa Belanda. Bangsa Belanda datang ke Afrika selatan dipimpin oleh JanAnthony van Riebeeck (1618-1677). Kedatangan bangsa Belanda di Afrika Selatan ini menimbulkan masalah baru dalam kehidupan masyarakat di Afrika Selatan. Kedudukan masyarakat Afrika Selatan menjadi di bawah kedudukan bangsa Eropa (Belanda atau kulitputih), sehingga masalah warna kulit inilah yang menjadi titik pangkal munculnya masalah Apartheid. Bangsa Belanda kemudian langsung menetap. Mereka sering disebutdengan nama bangsa Boer. Kedatangan bangsa Belanda itu kemudian diikuti oleh bangsa Inggris yang berhasil melakukan penguasaan dari ujung Afrika Utara (Mesir) hingga ujung Afrika Selatan (cape Town). Kedatangan Inggris di Afrika Selatan mengakibatkanmeletusnya Perang Boer (1899-1902) antara Inggris dan orang-orang Boer (Belanda).Dalam perang itu pihak Inggris berhasil mengalahkan bangsa Boer, sehingga wilayah Afrika Selatan menjadi daerah kekuasaan Inggris. Inggris akhirnya menjadi penguasa diwilayah Afrika Selatan, selanjutnya, dibentuklah Uni Afrika Selatan pada tahun 1910.dengan kemenangan Inggris di Afrika Selatan ini, maka semakin banyak orang-orang Inggris yang datang ke Afrika Selatan.
Ketika rezim apartheid yang didominasi oleh orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan yang ada di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit hitam. Hal ini terjadi pada tahun 1960. Orang-orang kulit putih yang menguasai Afrika Selatan melakukan tindakan yang semena-mena terhadap wargakulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid-murid sekolah.Perjuangan-perjuangan yang dilakukan oleh Nelson Mandela dalam menegakkan kekuasaan tanpa adanya rasialisme di Afrika Selatan dan menghapuskan kekuasaan Apartheid memakan waktu yang cukup lama. Nelson Mandela terus berjuang untuk mencapai kebebasab negerinya baik perjuangan yang dilakukan di dalam negerinya, agar mendapat dulungan dari seluruh rakyatnya, maupun perjuangan yang dilakukan di luar negeri, yaitu untuk mendapatkan pengakuan atas perjuanganya dalam menghapuskan kekuasaan Apartheid di Afrika Selatan. Upaya-upaya yang ditempuh oleh Nelson Mandela
Kekejaman rezim Adolf Hitler. Adolf Hitler merupakan pemimpin partai NAZI yang kemudian memenangkan pemilu Jerman. Hitler dianggap sebagai orang paling kejam dieranya. Banyak pelanggaran HAM yang dilakukannya, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap musuh politik yang menentangnya. Kemudian pembunuhan masal dan pengusiran bangsa Yahudi dari jerman. Kemudian melakukan pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adofl Hitler juga merupakan salah satu tokoh pemicu lahirnya perang dunia ke II. Hitler kemudian ditemukan meninggal di dalam bunker bersama istrinya karena bunuh diri.

2. Ironi Pelanggaran HAM di Myanmar
Kebebasan untuk hidup dan menjalankan keyakinan beragama di suatu  negara menjadi perhatian serius dunia internasional. Terlebih bagi para pegiat dan pejuang demokrasi serta  hak asasi manusia (HAM), kebebasan itu merupakan harga mati!Namun, warga etnis Rohingya di Myanmar tampaknya mendapat pengecualian. Gembar-gembor penegakan HAM dan demokrasi yang sudah mematahkan rezim-rezim otoriter dan militeristik di berbagai belahan dunia selama beberapa dekade terakhir, masih menyisakan derita bagi mereka.
Meski etnis Rohingya secara de facto hidup dan tinggal dari satu generasi ke generasi berikutnya jauh sebelum Myanmar—dulu Burma—merdeka, namun secara de jure mereka tidak dianggap sebagai warga negara (stateless person) yang berhak mendapatkan hak-haknya sebagaimana warga sipil lainnya yang mayoritas beragama Buddha. Sedangkan mayoritas etnis Rohingya menganut Islam. Itukah akar masalahnya?Tak semudah itu menyimpulkan masalah ketika kita hidup di alam keterbukaan informasi publik seperti sekarang. Kita tidak bisa atau sulit menyimpulkan sebuah peristiwa pembantaian yang dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas dengan tudingan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Penguasa atau pemerintah yang menjadi tempat berlangsungnya tragedi kemanusiaan itu terjadi, pun pasti akan menyangkal dan menolak jika disebut pembunuhan massal itu bermotif SARA.
Dan pernyataan itu pun sudah dilakukan oleh pemerintah Myanmar, melalui Menteri Luar Negeri, Wunna Wunna Maung Lwin, yang menolak tudingan terjadinya pembantaian di wilayah Provinsi Arakan, tempat dimana 1,7 juta jiwa etnis Rohingya bertahan hidup. Hal itu dikatakannya saat utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa Tomas Quintana berkunjung ke Myanmar (30/7/2012).
Menjadi tanda tanya saat Myanmar menikmati demokrasi beberapa tahun belakangan, tapi pelanggaran HAM berat masih terdengar dari sana. Terlebih lagi, seorang Aung San Suu Kyi yang menjadi simbol pejuang HAM dan demokrasi di Myanmar, lantas diakui prestasinya itu oleh dunia internasional melalui penghargaan Nobel Perdamaian. Partai politik yang dipimpin Suu Kyi juga menjadi oposisi terkuat di sana. Namun, faktanya Suu Kyi tampak kikuk dan bak macan ompong manakala menyaksikan puluhan ribu etnis Rohingnya terancam jiwanya. Beberapa diantara mereka dibunuh dan disiksa secara massal oleh junta militer, sementara yang selamat harus terlunta-lunta mencari tempat suaka ke negara-negara tetangga, termasuk Indonesia.
Di Indonesia sendiri keberadaan para pengungsi Rohingya sebenarnya sudah tercium jejaknya sekira dua tahun silam. Sebagian mereka kabur dari Myanmar lewat jalur laut dan terdampar di Indonesia. Lantas mereka ada yang ditampung di Rumah Detensi Imigrasi yang dikelola Ditjen Imigrasi, sedangkan yang lainnya di luar Rudenim statusnya sebagai pengungsi yang ditangani UNHCR. Data resmi yang tercatat di Ditjen Imigrasi totalnya sekitar 500 pengungsi. Mereka tersebar di berbagai daerah yang kebanyakan di antara mereka berada di luar Jawa.
Pemerintah Indonesia sendiri terkesan lamban merespons konflik tersebut yang memuncak sejak Juni 2012. Rumah-rumah tinggal etnis Rohingya dibumihanguskan, sementara mereka yang tertangkap ada yang dibunuh dan disiksa atau dipaksa menukar keyakinannya. Tak salah jika ormas-ormas Islam mendesak pemerintah mengajukan protes resmi ke junta militer Myanmar yang berkuasa serta ke PBB. Ketua Umum PB Alkhairaat Palu, Habib Ali bin Muhammad Aljufri, sebagaimana dikutip inilah.com (1/8/2012), misalnya secara tegas mendesak pemerintah RI mengembalikan Dubes Myanmar ke negaranya sebagai bentuk protes atas kekejian kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya.Alam demokrasi di Myanmar kiranya baru dinikmati dan berpihak pada Suu Kyi dan warga negara selain etnis Rohingnya. Tapi, jika Suu Kyi tak yang berpeluang besar memimpin Myanmar kelak tak menunjukkan empatinya yang dalam atas tragedi kemanusiaan itu, sejarah akan mencatat kecacatannya: seorang tokoh pejuang HAM yang ambigu.

3. 1924 di Italia
Benito Mussolini telah mendirikan sekaligus memimpin faham fasisme di Italia. Ia telah memerintah pada tahun 1924 – 1943 dengan sangat otoriter. Lawan – lawan politik yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan dibunuh. Mussolini telah menduduki Negara asing seoerti Etiophia dan Albania. Ia juga salah seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Hitler untuk melawan sekutu

4. 1933 di Jerman
Adolf Hitler yang berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan pada waktu itu. Misalnya dengan penangkapan secara masal terhadap lawan – lawan politiknya, pembasmian terhadap orang – orang yahudi, menduduki Chekoslovakia dan Austria serta memicu tejadinya PD II.

5. 1960 di Republik Afrika Selatan
Ketika rezim apartheid yang didominasi orang – orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid – murid sekolah.

6. 1979 di Uni Soviet
Negara Uni Soviet atau sekarang Rusia telah melakukan penyerangan berkepanjangan di Afganistan yang berlangsung pada tahun 1979 hingga 1990 an. Sejumlah pasukan perang sebanyak 85 ribu tentara didatangklan dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan sehingga makan banyak korban, baik militer maupun sipil.

7. 1992 – 1995 di Serbia Bosnia
Pada tahun 1992 – 1995 terjadi perang di Bosnia yang dipimpin oleh Radofan Karadzic. Dalam perang di Bosnia tersebut terjadi pembunuhan masal terhadap 8000 warga muslim Bosnia di Srebenica. Srebenica adalah daerah kantong bagi penduduk Muslim Bosnia. Dalam perang tersebut Radofan Karadzic bertekad untuk melakukan pembersihan etnis kepada warga non Serbia.

8. Kekerasan yang dilakukan Aparat Keamanan di Mesir
Upaya aparat keamanan Mesir yang membubarkan demonstran pendukung presiden terkudeta Mohammad Morsi, dengan cara kekerasan dinilai berlebihan bahkan sewenang-wenang dengan mengabaikan aspek hukum.
Cara kekerasan bukanlah solusi. Kekerasan hanya akan memperuncing dan memperpanjang permasalahan. Dunia harus mengutuk dan meminta pertanggungjawaban militer Mesir atas tindakannya yang membabi-buta dalam membubarkan demonstran damai.Tindakan militer Mesir sudah kelewat batas dan melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat.
Demonstrasi, apalagi dilakukan secara damai, adalah bagian dari prinsip demokrasi dan kebebasan berserikat. Karena itu, tidak dibenarkan pelarangan terhadap penyampaian aspirasi selagi dilakukansecara damai dan menghormati norma-norma yang berlaku.Atas kejadian tersebut, ia (Hery) menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki tindakan brutal militer terhadap warga sipil yang menewaskan lebih dari 300 orang, di lokasi alun-alun Rabaa, Nasr City, danalun-alun depan Cairo University, Mesir.

9. Israel Lakukan Pelanggaran HAM Serius
Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Navanethem Pillay menyatakan, Israel telah melakukan pelanggaran HAM serius dan meminta Tel Aviv untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan pemukiman ilegal serta membebaskan para tahanan politik Palestina.Radio Bethlehem 2000 melaporkan pernyataan Pillay tersebut, di mana Komisi Pemantau Tetap Palestina di PBB dan sejumlah organisasi internasional saat ini sedang ada dalam pertemuan sesi ke-23 Dewan HAM yang dimulai di Jenewa, Swiss, (27/5).
Dalam sambutannya, Pillay menyatakan, Israel melakukan pelanggaran berat HAM terhadap warga Palestina di wilayah-wilayah jajahan.“Israel harus menghentikan kegiatan pembangunan pemukiman ilegal, karena hal itu adalah pelanggaran Hukum Internasional langsung dan serius,” katanya seperti dikutip IMEMC. Wanita keturunan India tersebut juga mengatakan, Israel masih menahan sekitar 5000 warga Palestina di bawah kondisi yang sangat sulit. Dia juga menyatakan, penjajahan Israel serta prakteknya adalah ilegal.Dewan HAM PBB, berbagai organisasi HAM, dan lembaga swadaya masyarakat sedang membahas, selama beberapa pekan mendatang, berbagai isu mengenai hak asasi manusia di negara Palestina yang masih dijajah sejak tahun 1948.Pembahasan tersebut juga fokus terutama pada kegiatan pemukiman ilegal Israel, para tahanan Palestina, di mana mereka nantinya akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan Israel.

CONTOH PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA

Contoh Pelanggaran HAM Berat
Di Indonesia dan Dunia
   
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :

1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.

2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.

3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.

5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.

6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.

7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.

8. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

9.  Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

10. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

11. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

12. Peristiwa Semanggi (1998)
Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.

13. Video penganiayaan yang dilakukan Densus 88 Anti Teror  pada 22 Januari 2007
Video penganiayaan yang dilakukan Densus 88 Anti Teroryang diduga terjadi pada 22 Januari 2007 di Tanah Runtuh, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah itu kini beredar luas di dunia maya lewat YouTube. Komnas HAM meyakini penganiayaan terhadap terduga teroris itu bukanlah rekayasa.
Komnas HAM menyimpulkan, Densus 88 telah melakukan pelanggaran serius atas kekerasan yang terjadi. Pasalnya, dari 29 Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan teroris, sebanyak 12 orang tewas akibat kekerasan tersebut.
Komnas HAM pun mengeluarkan rekomendasi terkait ini, diantaranya mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mempertanggungjawabkan kasus ini dan segera mengusut tuntas pelanggaran HAM serius yang diduga dilakukan Densus 88 dan aparat lainnya.
"Mendesak Kapolri melakukan tindakan hukum seadil-adilnya terhadap para pelaku, baik yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam peristiwa penyiksaan yang menyebabkan tewasnya Fachrudin, salah satu korban dalam video itu, dan beberapa saat setelah dibawa ke Polres Poso," ujar Ketua Komnas HAM Siti Nurlela di kantor Komnas HAM, Jakarta hari ini.
"Komnas HAM mendesak Kapolri mengusut tuntas terjadinya tindakan kekerasan yang berlebihan pada peristiwa 22 Januari 2007 sehingga menyebabkan 12 korban tewas yang bukan merupakan DPO dan melakukan otopsi ulang kepada seluruh korban. Kami juga meminta LPSK memberikan perlindungan keamanan terhadap para saksi dan korban pada peristiwa tersebut," bebernya.
"Mendesak pemerintah melakukan evaluasi dan pengawasan yang sangat ketat terhadap pola kerja pemberantasan terorisme, khususnya Densus 88," katanya lagi.

14. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

15. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.

16. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso. Kaum terpelajar asal Poso dan Morowali yang berdiam di Sulawesi Tengah dan Jawa, khususnya yang menjadi anggota Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST), dikejutkan oleh surat pimpinan gereja mereka ke Komisi I DPR-RI. Melalui surat bernomor MS GKST No. 79/X/2003, tertanggal 28 Oktober 2003, Pjs. MS  GKST, pimpinan gereja terbesar di Sulawesi Tengah itu mengusulkan penetapan  darurat sipil di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali. Surat itu ditandatangani oleh Ketua I Majelis Sinode GKST, Pendeta Arnold R. Tobondo dan  Sekretaris I Majelis Sinode, Lies Sigilipu-Saino.
Hasil evaluasi akhir tahun yang dilakukan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) sebuah LSM ternama di Sulwesi Tengah mengungkapkan jumlah korban tewas dan cedera akibat rentetan aksi kekerasan di daerah bekas konflik Poso sepanjang tahun 2005 meningkat tajam dibanding dua tahun sebelumnya. Sumber : Harian sore Mercusuar Palu
Dari sedikitnya 27 kasus tindak kekerasan yang terjadi sepanjang 2005 yaitu berupa penembakan 10 kasus, pembunuhan 4 kasus dan pengeboman 12 kasus, mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 31 orang dan luka-luka sebanyak 108 orang.
Arianto Sangaji, direktur YTM, kepada wartawan, Rabu (28/12), mengatakan korban manusia terbanyak terjadi ketika dua bom berkekuatan dashyat mengguncang Tentena (kota kecil di tepian Danau Poso) pada 28 Mei 2005 yang mengakibatkan 23 orang tewas dan 97 lainnya cedera.
Disusul pembunuhan dengan cara mutilasi di kota Poso 29 Oktober lalu yang menewaskan tiga siswi SMA setempat dan mencederai seorang lainnya.
Ia menjelaskan, jumlah kasus tindakan kekerasan di wilayah Poso tahun 2005 itu beserta akibat yang ditimbulkannya jauh meningkat dibanding keadaan dua tahun sebelumnya.
Pada tahun 2003 misalnya, total tindakan kekerasan yang terjadi di sana hanya 23 kasus dengan mengakibatkan 11 orang tewas dan 16 luka-luka, serta tahun 2004 sebanyak 22 kasus dengan 16 orang meninggal dunia dan 20 cedera.

17. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.

18. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

19. Peristiwa Talangsari (1989)
Peristiwa Talangsari 1989 adalah insiden yang terjadi di antara kelompok Warsidi dengan aparat keamanan di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabutapen Lampung Timur (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah).
Peristiwa ini terjadi pada 7 Februari 1989.Peristiwa Talangsari tak lepas dari peran seorang tokoh bernama Warsidi. Di Talangsari, Lampung Warsidi dijadikan Imam oleh Nurhidayat dan kawan-kawan. Selain karena tergolong senior, Warsidi adalah juga pemilik lahan sekaligus pemimpin komunitas Talangsari yang pada awalnya hanya berjumlah di bawah sepuluh orang.Nurhidayat, dalam catatan, pernah bergabung ke dalam gerakan DI-TII (Darul Islam - Tentara Islam Indonesia) Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, namun kemudian ia menyempal dan membentuk kelompok sendiri di Jakarta.
Di Jakarta inilah, Nurhidayat, Sudarsono dan kawan-kawan merencanakan sebuah gerakan yang kemudian terkenal dengan peristiwa Talangsari,Lampung .Gerakan di Talangsari itu, tercium oleh aparat keamanan. Oleh karenanya pada 6 Februari 1989 pemerintah setempat melalui Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) yang dipimpin oleh Kapten Soetiman (Danramil Way Jepara) merasa perlu meminta keterangan kepada Warsidi dan pengikutnya. Namun kedatangan Kapten Soetiman disambut dengan hujan panah dan perlawanan golok. Kapten Soetiman pun tewas dan dikuburkan di Talangsari.Tewasnya Kapten Soetiman membuat Komandan Korem (Danrem) 043 Garuda Hitam Lampung Kolonel AM Hendropriyono mengambil tindakan tegas terhadap kelompok Warsidi. Sehingga pada 7 Februari 1989, terjadilah penyerbuan Talangsari oleh aparat setempat yang mendapat bantuan dari penduduk kampung di lingkungan Talangsari yang selama ini memendam antipati kepada komunitas Warsidi. Akibatnya korban pun berjatuhan dari kedua belah pihak, 27 orang tewas di pihak kelompok Warsidi, termasuk Warsidi sendiri. Sekitar 173 ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang.

20. Pembantaian di Indonesia 1965–1966
Pembantaian di Indonesia 1965–1966 adalah peristiwa pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh komunis di Indonesia pada masa setelah terjadinya Gerakan 30 September di Indonesia. Diperkirakan lebih dari setengah juta orang dibantai dan lebih dari satu juta orang dipenjara dalam peristiwa tersebut. Pembersihan ini merupakan peristiwa penting dalam masa transisi ke Orde Baru: Partai Komunis Indonesia (PKI) dihancurkan, pergolakan mengakibatkan jatuhnya presiden Soekarno, dan kekuasaan selanjutnya diserahkan kepada Soeharto.Kudeta yang gagal menimbulkan kebencian terhadap komunis karena kesalahan dituduhkan kepada PKI. Komunisme dibersihkan dari kehidupan politik, sosial, dan militer, dan PKI dinyatakan sebagai partai terlarang. Pembantaian dimulai pada Oktober 1965 dan memuncak selama sisa tahun sebelum akhirnya mereda pada awal tahun 1966. Pembersihan dimulai dari ibu kota Jakarta, yang kemudian menyebar ke Jawa Tengah dan Timur, lalu Bali. Ribuanvigilante (orang yang menegakkan hukum dengan caranya sendiri) dan tentara angkatan darat menangkap dan membunuh orang-orang yang dituduh sebagai anggota PKI. Meskipun pembantaian terjadi di seluruh Indonesia, namun pembantaian terburuk terjadi di basis-basis PKI di Jawa Tengah, Timur,Bali, dan Sumatera Utara.
Usaha Soekarno yang ingin menyeimbangkan nasionalisme, agama, dan komunisme melalui Nasakom telah usai. Pilar pendukung utamanya, PKI, telah secara efektif dilenyapkan oleh dua pilar lainnya-militer dan Islam politis;[1][2] dan militer berada pada jalan menuju kekuasaan. Pada Maret 1967, Soekarno dicopot dari kekuasaannya oleh Parlemen Sementara, dan Soeharto menjadi Presiden Sementara. Pada Maret 1968 Soeharto secara resmi terpilih menjadi presiden.Pembantaian ini hampir tidak pernah disebutkan dalam buku sejarah Indonesia, dan hanya memperoleh sedikit perhatian dari orang Indonesia maupun warga internasional.[3][4][5] Penjelasan memuaskan untuk kekejamannya telah menarik perhatian para ahli dari berbagai prespektif ideologis. Kemungkinan adanya pergolakan serupa dianggap sebagai faktor dalam konservatisme politik "Orde Baru" dan kontrol ketat terhadap sistem politik. Kewaspadaan terhadap ancaman komunis menjadi ciri dari masa kepresidenan Soeharto. DiBarat, pembantaian dan pembersihan ini digambarkan sebagai kemenangan atas komunisme pada Perang Dingin.

21. Wasior-Wamena
Pelanggaran HAM di Wasior berawal dari konflik antara masyarakat yang menuntut ganti rugi atas hak ulayat yang dirampas perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan. Dalam aksi masyarakat pada akhir bulan Maret 2001 tiba-tiba saja “kelompok tidak dikenal bersenjata” menembak mati 3 orang karyawan PT. DMP. Pasca penembakan, Polda Papua dengan dukungan Kodam XVII Trikora melakukan“Operasi Tuntas Matoa.”
Operasi ini menyebabkan korban masyarakat sipil. Berdasar laporan KOMNAS HAM telah terjadi indikasi kejahatan HAM dalam bentuk: 1. Pembunuhan (4 kasus); 2. Penyiksaan (39 kasus) termasuk yang menimbulkan kematian (dead in custody); 3. Pemerkosaan (1 kasus); dan 5. Penghilangan secara paksa (5 kasus); 6. Berdasarkan investigasi PBHI, terjadi pengungsian secara paksa, yang menimbulkan kematian dan penyakit; serta 7. Kehilangan dan pengrusakan harta milik.Namun Kejaksaaan Agung mengembalikan berkas yang dihimpun KOMNAS HAM dengan alasan belum melengkapi dan memenuhi beberapa syarat formil dan materiil. Pada 29 Desember 2004, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh Komnas HAM tanpa memperdulikan alasan dari Kejagung dengan alasan wewenang Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

22. Pelanggaran HAM berat di Provinsi Maluku 
Maluku berdarah atau Ambon berdarah, adalah sebutan untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi di salah satu propinsi di wilayah timur Indonesia. Dimana pada saat itu terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh suku agama satu kepada suku dan agama lainnya tepat sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1419H. Serangan itu telah banyak mengakibatkan banyak jatuh korban dan hak asasi mereka ternodai. Tercatat lebih kurang sekitar 8 ribu orang meninggal dunia termasuk penduduk tak berdosa menjadi korbannya, hampir 4 ribu orang mengalami luka berat, ribuan pemukiman warga, kantor, pasar, sekolah, dan fasilitas umum lainnya dihancurkan. Akibat kejadian tersebut sekitar 692 ribu jiwa mengungsi ke tempat yang aman untuk menghindari serangan mendadak dari pertikaian itu.

23. Pelanggaran HAM berat antar suku di Sambas, Kalimantan Barat
Tampaknya agama dan suku sering menjadi pemicu meletusnya konflik dan kerusuhan di Indonesia. Tak peduli dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pemersatu kita orang Indonesia. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pun tak melekat dalam hati. Dan inilah yang terjadi di Sambas, Kalimantan Barat. Dimana telah terjadi kerusuhan besar antar suku yang menyebabkan banyaknya jatuh korban jiwa di Sambas (1970-1999). Sekali lagi HAM telah dinodai.
Kerusuhan Sambas merupakan peristiwa pecahnya pertikaian antar etnis pribumi dengan pendatang, yakni suku Dayak dengan Madura yang mencapai klimaks pada tahun 1999. Akibat pertikaian tersebut, data menyebutkan terdapat 489 orang tewas, 202 orang mengalami luka berat dan ringan, 3.833 pemukiman warga diobrak-abrik dan dimusnahkan, 21 kendaraan dirusak, 10 rumah ibadah dan sekolah dirusak, dan 29.823 warga Madura mengungsi ke daerah yang lebih aman.

24. Pelanggaran HAM berat pada peristiwa G30S
Seperti yang banyak diceritakan pada pelajaran sejarah, peritiwa G30S PKI adalah peristiwa dimana beberapa jenderal dan perwira TNI menjadi sasaran penculikan dan pembunuhan secara sadis pada malam 30 september sampai 1 oktober tahun 1965. Dalam catatan sejarah, pelaku dari peritiwa G 30 S PKI adalah para anggota PKI (Partai Komunis Indonesia). Ketika itu para jenderal dan perwira TNI dibunuh dan disiksa secara sadis, kecuali AH. Nasution saja yang berhasil meloloskan diri, tetapi naas yang menjadi korban adalah seorang anak yang tak lain adalah putrinya sendiri. Nama anak AH Nasution yang tertembak saat peristiwa G30S PKI adalah Ade Irma Suryani Nasution termasuk sang ajudan bernama Lettu Pierre Tendean.

25. Pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Oknum TNI
Contoh pelanggaran Ham berat di Indonesia yang pertama dilakukan oleh oknum TNI. Sebagaimana yang kita ketahui TNI atau Tentara Republik Indonesia sejatinya bertugas untuk menjaga keutuhan negara dari serangan pihak luar yang mencoba merusak dan menghancurkan keutuhan negara, tetapi pada masa kekuasaan Presiden Soeharto,TNI beralih fungsi sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan. Banyak kasus tindakan kriminal, penculikan dan pembunuhan kepada orang-orang yang menentang pemerintah.

26. Tragedi di Jambo Keupok pada 17 Mei 2003
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro justisia terhadap peristiwa tragedi Jambo Keupok, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan dan mendorong Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Tragedi Jambo Keupok pada 17 Mei 2003 adalah sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang wilayah Aceh Selatan. Sebanyak 16 orang penduduk sipil tak berdosa mengalami penyiksaan, penembakan, pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) dan pembakaran serta 5 orang lain turut mengalami kekerasan oleh anggota TNI.Peristiwa ini diawali setelah sebelumnya ada informasi dari seorang informan (cuak) kepada anggota TNI bahwa pada 2001-2002, Desa Jambo Keupok termasuk salah satu daerah basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat keamanan dengan melakukan razia dan menyisir kampung-kampung.
Dalam operasinya, aparat keamanan sering melakukan tindak kekerasan terhadap penduduk sipil; seperti penangkapan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan dan perampasan harta benda. Puncaknya pada 17 Mei 2003, sekitar pukul 7 pagi, sebanyak 3 (tiga) truk reo berisikan ratusan pasukan berseragam militer.Berbekal topi baja, sepatu lars, membawa senjata laras panjang dan beberapa pucuk senapan mesin, para tentara mendatangi desa Jambo Keupok dan memaksa seluruh pemilik rumah keluar. Lelaki, perempuan, tua, muda, dan anak-anak semua disuruh keluar dan dikumpulkan di depan rumah seorang warga.
TNI kemudian menginterogasi warga satu per satu, menanyakan keberadaan orang-orang GAM yang mereka cari. Ketika warga menjawab tidak tahu, pelaku langsung memukul dan menendang warga. Peristiwa tersebut mengakibatkan 4 warga sipil mati dengan cara disiksa dan ditembak, 12 warga sipil mati dengan cara disiksa, ditembak, dan dibakar hidup-hidup."Sebanyak 3 rumah warga dibakar, 1 orang perempuan terluka dan pingsan terkena serpihan senjata, 4 orang perempuan ditendang dan dipopor dengan senjata," kata Haris Azhar, Koordinator Badan Pekerja Kontras lewat rilis yang dikirim ke merdeka.com, Jumat (17/5).
Peristiwa ini juga membuat warga harus mengungsi selama 44 hari ke sebuah Masjid karena takut tentara akan kembali datang ke desa Jambo Keupok. Peristiwa itu sudah 10 tahun berlalu, namun warga Jambo Kepuok tidak memperoleh keadilan dari negara. Bahkan mereka hingga saat ini masih mengalami trauma. Banyak anak-anak korban yang tidak mampu melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki biaya (berhenti pada SD, SLTP dan SLTA). Sementara, proses hukum terhadap para pelaku belum juga dilakukan. Oleh sebab itu Kontras mendesak kepada komnas HAM segera menyelidiki peristiwa ini termasuk memeriksa para pelaku yang terlibat secara akuntabel dan transparan. Kontras juga mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA segera membahas dan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang merupakan amanat dari MoU Helsinki tahun 2005.

ADAB BERPAKAIAN, BERTAMU DAN BERHIAS (PAI)

ADAB BERPAKAIAN, BERTAMU DAN BERHIAS (PAI)
Fungsi Pakaian
Ada tiga macam fungsi pakaian, yakni sebagai penutup aurat, untuk menjaga kesehatan, dan untuk keindahan. Tuntunan Islam mengandung didikan moral yang tinggi. Dalam masalah aurat, Islam telah menetapkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar samapi kedua lutut. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Mengenai bentuk atau model pakaian, Islam tidak memberi batasan, karena hal ini berkaitan dengan budaya setempat. Oleh karena itu, kita diperkenankan memakai pakaian dengan model apapun, selama pakaian tersebut memenuhi persyaratan sebagai penutup aurat.
Pakaian merupakan penutup tubuh untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila, memberikan perlindungan dari sengatan matahari dan terpaan hujan, sebagai identitas seseorang, sebagai harga diri seseorang, dan sebuah kebutuhan untuk mengungkapkan rasa malu seseorang. Dahulu, pakaian yang sopan adalah pakaian yang menutup aurat, dan juga longgar sehingga tidak memberikan gambaran atau relief bentuk tubuh seseorang terutama untuk kaum wanita. Sekarang orang-orang sudah menyebut pakaian seperti itu sudah dibilang kuno dan tidak mengikuti mode zaman sekarang atau tidak modis. Timbul pakaian you can see atau sejenis tanktop, dll. Yang uniknya, semakin sedikit bahan yang digunakan dan semakin ketat pakaian tersebut maka semakin mahal pakaian tersebut. Ada seseorang yang berkata sedikit mengena, “Anak jaman sekarang bajunya kayak baju anak kecil, pantesan saya nyari baju anak rada susah, berebut ama orang dewasa.” Memang tidak salah dia mengatakan hal seperti itu,toh, itu memang kenyataan. Padahal jika kita tidak bisa menjaga aurat kita, kita akan kerepotan. Sangat tidak mungkin kita akan mengumbar aurat di depan umum, jika hal tersebut dilakukan, maka kita bisa disebut gila. Mau tidak anda disebut gila?
Anehnya, sekarang banyak kaum wanita terutama muslimah yang belomba-lomba untuk memakai pakaian yang katanya modis tersebut. Pakaian tersebut sebenarnya digunakan oleh para (maaf) PSK dan WTS untuk memikat pelanggan, akan tetapi seiring perkembangan waktu, fungsi pakaian tersebut sudah berubah untuk memikat lawan jenis, sehingga semakin terpikat lawan jenis, semakin banyak pula kasus tindakan asusila yang sering kita baca di media cetak, elektronik, atau mungkin kita pernah melihat atau mengalaminya sendiri. Pelecehan seksual ada di mana-mana. Tidakkah para mukminin dan mukminat telah diperintahkan oleh Allah di dalam kitab nan suci, al-Qur’an,
Surat Al-A’raf ayat 26: Artinya: Hai, anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagaian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS Al A’raf : 26)
Atau Q.S. Al-Ahzab ayat 59 yang artinya : Artinya: Hai para Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab : 29)
Tapi mengapa kaum hanya kaum wanita saja yang dibahas? Ya, karena wanita adalah manusia yang paling dijaga harga dirinya oleh Allah SWT. Sudah dijagakoq masih tidak bersyukur?
Coba pikirkan, sangat sayangnya Allah kepada wanita, Allah Yang Maha Penyayang sampai-sampai membahas hal-hal sekecil itu. Maka dari itu marilah kita menjaga harga diri wanita muslimah kita demi tercapainya masa depan yang cerah.
Adab Berpakaian
Islam melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal itu dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis. Pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian yang terlalu tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu syahwat bagi lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)
Artinya: “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam, 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)
Ada dua maksud yang menjadi kesimpulan pada hadits ini, yaitu sebagai berikut:
1.       
1.      Maksud kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi ialah perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara dalam bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya tampak banyak dan panjang sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya. Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan menyanggul) termasuk perkara yang tecela dalam Islam
2.      Mereka dikatakan berpakaian karena memang mereka menempelkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh karena itu, mereka dikatakan telanjang. Pada zaman modern seperti sekarang ini, amat banyak manusia (perempuan) mengenakan pakaian yang amat tipis sehingga warna kulitnya tampak jelas dari luar. Sementara itu banyak pula perempuan yang memakai pakaian relatif tebal, namun karena sangat ketat sehinga bentuk lekuk tubuhnya terlihat jelas. Kedua cara berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan ketat) termasuk perkara yang dilarang dalam Islam.

Ciri-ciri pakaian wanita Islam di luar rumah ialah:
·         Pakaian itu haruslah menutup aurat sebagaimana yang dikehendaki syariat.
·         Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga kelihatan bayang-bayang tubuh badan dari luar.
·         Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi longgar dan enak dipakai. la haruslah menutup bagian-bagian bentuk badan yang menggiurkan nafsu laki-laki.
·         Warna pakaian tsb suram atau gelap seperti hitam, kelabu asap atau perang.
·         Pakaian itu tidak sekali-kali dipakai dengan bau-bauan yang harum
·         Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’ (bersamaan atau menyerupai)dengan pakaian laki-laki yaitu tidak meniru-niru atau menyerupai pakaian laki-laki.
·         Pakaian itu tidak menyerupai pakaian perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
·         Pakaian itu bukanlah pakaian untuk bermegah-megah atau untuk menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.
Aurat perempuan yang merdeka (demikian juga khunsa) dalam sholat adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan yang lahir dan batin hingga pergelangan tangannya. Oleh karena itu jika nampak rambut yang keluar ketika sholat atau nampak batin telapak kaki ketika rukuk dan sujud, maka batallah sholatnya.
Aurat perempuan merdeka di luar sholat Di hadapan laki-laki ajnabi atau bukan muhram
Yaitu seluruh badan. Artinya, termasuklah muka, rambut, kedua telapak tangan (lahir dan batin) dan kedua telapak kaki (lahir dan batin). Maka wajiblah ditutup atau dilindungi seluruh badan dari pandangan laki-laki yang ajnabi untuk mengelakkan dari fitnah. Demikian menurut mahzab Syafei.
Di hadapan perempuan yang kafir Auratnya adalah seperti aurat bekerja yaitu seluruh badan kecuali kepala, muka, leher, dua telapak tangan sampai kedua siku dan kedua telapak kakinya. Demikianlah juga aurat ketika di hadapan perempuan yang tidak jelas pribadi atau wataknya atau perempuan yang rosak akhlaknya.
Ketika sendirian, sesama perempuan dan laki-laki yang menjadi muhramnya Auratnya adalah di antara pusat dan lutut Walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan untuk memelihara dan berlakunya hal yang tidak diingini, maka perlulah ditutup lebih dari itu agar tidak menggiurkan nafsu. Ini adalah penting untuk menghindarkan fitnah.
Salah satu permasalahan yang kerap kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam kesehariannya adalah melepas dan memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian pakaian, tidur, atau yang selainnya. Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan melepas dan memakai pakaian adalah sebagai berikut : Mengucapkan Bismillah. Hal itu diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy berkata : “Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh perbuatan”. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian. Berdasarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Apabila kalian memakai pakaian maka mulailah dengan yang sebelah kanan”.

Kaum Lelaki Dilarang Memakai Cincin Emas dan Pakaian Sutra
Dalam hal ini, cincin emas dan pakaian sutra yang dipakai oleh kaum lelaki, Khalifah Ali r.a pernah berkata:
نَهَاتِى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَنِ التَّخَتُمِ بِالذَّهَبِ وَ عَنْ لِبَاسِ الْقَسِّى وَ عَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ (رواه الطبرانى)
Artinya: “ Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutra serta pakaian yang dicelup dengan ashfar.” (HR Thabrani)
Yang dimaksud dengan ashfar ialah semacam wenter berwarna kuning yang kebanyakan dipakai oleh wanita kafir pada zaman itu. Ibnu umar meriwayatkan sebagai berikut:
رَأَى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ : اِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا
Artinya: “Rasulullah SAW pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengn ashfar maka sabda beliau: Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu janganlah engkau pakai.
Larangan bagi laki-laki memakai cincin emas dan pakaian dari sutra adalah suatu didikan moral yang tinggi. Allah telah menciptakan kaum lelaki yang memiliki naluri berbeda dengan perempuan, memiliki susunan tubuh yang berbeda dengan tubuh perempuan. Lelaki memiliki naluri untuk melindungi kaum perempuan yang relatif lemah kondosi fisiknya. Oleh sebab itu, sangat tidak layak kiranya apabila lelaki meniru tingkah laku perempuan yang suka berhias dan berpakaian indaah serta suka dimanja. Dari sisi lain, larangan ini sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap sikap hidup bermewah-mewahan, sementara masih banyak rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Tata Krama Berhias
Pada hakikatnya Islam mencintai keindahan selama keindahan tersebut masih berada dalam batasan yang wajar dan tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
Beberapa ketentuan agama dalam masalah berhias ini antara lain sebagai berikut:


  •  Laki-laki dilarang memakai cincin emas
Sebagaimana larangan yang ditujukan oleh Rasulullah SAW terhadap Ali r.a

  • Jangan bertato dan mengikir gigi
Pada zaman jahiliyah banyak wanita Arab yang menato sebagian besar tubuhnya, muka dan tangannya dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Pada zaman sekarang ini (khususnya di lingkungan masyrakat kita) bertato banyak dilakukan oleh kaum lelaki. Dengan bertato ini, mereka merasa mempunyai kelebihan dari orang lain.
Adapun yang dimaksud dengan mengikir gigi ialah memendekkan dan merapikan gigi. Mengikir gigi banyak dilakukan oleh kaum perempuan dengan maksud agar tampak rapi dan cantik. Rasulullah SAW bersabda;
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص م اَلْوَاشِمَةَ وَ الْمُشْتَوْشِمَةَ وَ اْلوَاشِرَةَ وَ اْلمُشْتَوْشِرَةَ (رواه الطبرانى)
Artinya: “Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menato dan yang minta ditato, yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.” (HR At Thabrani)

  • Jangan menyambung rambut
Selain hadits yang tersebut didepan (dalam hal menyambung rambut) terdapat pula riwayat sebagai berikut:
سَاَلَتْ اِمْرَاَةَ النَّبِيَّ ص م فَقَالَتْ يَا رَسُوِلُ اللهِ اِنَّ ابْنَتِي اَصَابَتْهَا الْحِصْيَةُ فَاَمْرَقَ شَعْرُهَا وَاِنِّي زَوَّجْتُهَا اَفَأَصِلُ فِيْهِ؟ فَقَالَ : لَعَنَ اللهِ الْوَاصِلَةَ وَ الْمُسْتَوْصِلَةَ (زواه البجارى)
Artinya: “Seorang perempuan bertanya kepada nabi SAW: Ya Rasulullah, sesunguhnya anak saya tertimpa suatu penyakit sehingga rontok rambutnya, dan saya ingin menikahkan dia. Apakah boleh saya menyambung rambutnya?. Rasulullah menjawab: Allah melaknat perempuan yang melaknat perempuan yang melaknat rambutnya.” (HR Bukhari)

  • Jangan berlebih-lebihan dalam berhias
Berlebih lebihan ialah melewati datas yang wajar dalam menikmati yang halal. Berhias secara berlebih-lebiha cenderung kepada sombong dan bermegah-megahan yang sangat tercela dalam Islam. Setipa muslim dan muslimat harus dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan kesombongan, baik dalam berpakaian maupun dalam berhias bentuk yang lain. Memoles wajah dengan bahan make-up terlampau banyak serta menggunakan perhiasan emas pada leher, kedua tangan dan kedua kaki secara mencolok termasuk berlebih-lebihan. Perbuatan yang demikian itu tidak lain adalah bermaksud untuk menarik perhatian pihak lain, terutama lawan jenisnya. Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menarik perhatian suaminya maka hal itu baik untuk dilakukan. Akan tetapi, apabila yang dimaksud itu semua orang (selain suami) maka hal itu termasuk perbuatan yang dialranga dalam Islam. Selain menjurus kepada sikap sombong, berlebih-lebihan termasuk perbuatan tabzir, sedangkan tabzir dilarang oleh Allah SWT.

QS Al Isra : 26-27 : Artinya: “26) Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. 27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS Al Isra : 26-27)

Sabtu, 31 Mei 2014

DAFTAR KATION DAN ANION

Daftar Kation dan Anion ion Monoatom dan Poliatom Lengkap


Beberapa Kation Monoatom Umum
Golongan
Unsur
Nama Ion
Simbol Ion
IA
Litium
Kation Litium
Li+
Natrium
Kation Natrium
Na+
Kalium
Kation Kalium
K+
IIA
Berilium
Kation Berilium
Be2+
Magnesium
Kation Magnesium
Mg2+
Kalsium
Kation Kalsium
Ca2+
Stronsium
Kation Stronsium
Sr2+
Barium
Kation Barium
Ba2+
IB
Perak
Kation Perak
Ag+
IIB
Seng
Kation Seng
Zn2+
IIIA
Aluminium
Kation Aluminium
Al3+


Beberapa Anion Monoatom Umum
Golongan
Unsur
Nama Ion
Simbol Ion
VA
Nitrogen
Anion Nitrida
N3-
Fosfor
Anion Fosfida
P3-
VIA
Oksigen
Anion Oksida
O2-
Belerang
Anion Sulfida
S2-
VIIA
Fluorin
Anion Fluorida
F-
Klorin
Anion Klorida
Cl-
Bromin
Anion Bromida
Br-
Iodin
Anion Iodida
I-
Beberapa Logam Umum yang Memiliki Lebih dari Satu Bilangan Oksidasi

Golongan
Unsur
Nama Ion
Simbol Ion

VIB
Kromium
Krom (II) atau Kromo
Cr2+

Krom (III) atau Kromi
Cr3+

VIIB
Mangan
Mangan (II) atau Mangano
Mn2+

Mangan (III) atau Mangani
Mn3+

VIIIB
Besi
Besi (II) atau Fero
Fe2+

Besi (III) atau Feri
Fe3+

Kobalt
Kobalt (II) atau Kobalto
Co2+

Kobalt (III) atau Kobaltik
Co3+

IB
Tembaga
Tembaga (I) atau Cupro
Cu+

Tembaga (II) atau Cupri
Cu2+

IIB
Raksa
Merkuri (I) atau Merkuro
Hg22+

Merkuri (II) atau Merkuri
Hg2+

IVA
Timah
Timah (II) atau Stano
Sn2+

Timah (IV) atau Stani
Sn4+

Timbal
Timbal (II) atau Plumbum
Pb2+

Timbal (IV) atau Plumbik
Pb4+

Beberapa Ion Poliatom Penting
Nama Ion
Simbol Ion
Nama Ion
Simbol Ion
Sulfat
SO42-
Hidrogen Fosfat
HPO42-
Sulfit
SO32-
Dihidrogen Fosfat
H2PO4-
Nitrat
NO3-
Bikarbonat
HCO3-
Nitrit
NO2-
Bisulfat
HSO4-
Hipoklorit
ClO-
Merkuri (I)
Hg22+
Klorit
ClO2-
Amonia
NH4+
Klorat
ClO3-
Fosfat
PO43-
Perklorat
ClO4-
Fosfit
PO33-
Asetat
CH3COO-
Permanganat
MnO4-
Kromat
CrO42-
Sianida
CN-
Dikromat
Cr2O72-
Sianat
OCN-
Arsenat
AsO43-
Tiosianat
SCN-
Oksalat
C2O42-
Arsenit
AsO33-
Tiosulfat
S2O32-
Peroksida
O22-
Hidroksida
OH-
Karbonat
CO32-
  
Ini tambahannya agar dapat saling melengkapi :


Daftar Beberapa Jenis Kation
1. Na+ Natrium
2. K+ Kalium
3. Ag+ Argentum/Perak
4. Mg2+ Magnesium
5. Ca2+ Kalsium
6. Sr2+ Stronsium
7. Ba2+ Barium
8. Zn2+ Seng
9. Ni2+ Nikel
10. Al3+ Aluminium
11. Sn2+ Timah(II)
12. Sn4+ Timah(IV)
13. Pb2+ Timbal(II)
14. Pb4+ Timbal(IV)
15. Fe2+ Besi(II)
16. Fe3+ Besi(III
17. Hg+ Raksa(I)
18. Hg2+ Raksa(II)
19. Cu+ Tembaga(I)
20. Cu2+ Tembaga(II)
21. Au+ Emas(I)
22. Au3+ Emas(III)
23. Pt4+ Platina(IV)
24. NH4+ Amonium

Daftar Beberapa Jenis Anion
1. OH– Hidroksida
2. F– Fluorida
3. Cl– Klorida
4. Br– Bromida
5. I– Iodida
6. CN– Sianida
7. O2– Oksida
8. S2– Sulfida
9. NO2– Nitrit
10. NO3– Nitrat
11. CH3COO– Asetat
12. CO32– Karbonat
13. SiO32– Silikat
14. SO32– Sulfit
15. SO42– Sulfat
16. C2O42– Oksalat
17. PO33– Fosfit
18. PO43– Fosfat
19. AsO33– Arsenit
20. AsO43– Arsenat
21. SbO33– Antimonit
22. SbO43– Antimonat
23. ClO– Hipoklorit
24. ClO2– Klorit
25. ClO3– Klorat
26. ClO4– Perklorat
27. MnO4– Permanganat
28. MnO42– Manganat
29. CrO42– Kromat
30. Cr2O72– Dikromat